UU Pornografi tidak hanya
memuat pasal-pasal larangan tetapi memuat pula peran serta masyarakat dan
pemerintah untuk mencegah penyebarluasan pornografi. Pasal 15 dikatakan “Setiap
orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses
anak terhadap pornografi”. Selanjutnya, dalam ketentuan umum pada Pasal 1 yang
dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Untuk usia di bawah 18 tahun, akses pornografi oleh anak-anak kemungkinan
dilakukan lewat Internet, dan tempat yang mudah dijangkau adalah Warnet. Bagi
pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan mencegah akses
pornografi lewat internet, misalnya mengatur posisi komputer agar menyulitkan
pengunjung warnet untuk mengakses situs porno, menggunakan software
antipornografi, dan upaya lainnya.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dengan cara melakukan pemutusan
jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi,
termasuk pemblokiran melalui internet. Pemerintah daerah berwenang
mengembangkan edukasi misalnya penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang bahaya dan
dampak pornografi. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta untuk
mencegah penyebarluasan pornografi dengan melaporkan pelanggaran, melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang pornografi dan upaya pencegahannya. Peran
serta masyarakat harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maksudnya masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri,
tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya, hal
ini ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU Pornografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar