Bagi orang yang memiliki
website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai
informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang
menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat.
Yang dimaksud dengan "membuat" dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang
membuat produk pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat
dengan pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi
pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat
link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat
dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses
situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat
email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat
diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi
yang dilarang dalam UU ITE.
Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi
elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat
berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis,
pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil
(seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan
yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi
elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku
dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun
dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar