Kamis, April 18
Pencegahan dan Pemberantasan Pornografi oleh Aparat Penegak Hukum
Untuk melaksanakan UU
Pornografi, Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk mencegah dan
memberantas penyebaran produk pornografi. Berbagai upaya dapat dilakukan
diantaranya melakukan razia (sweeping) di berbagai tempat termasuk pengguna
komputer untuk memeriksa keberadaan produk pornografi, menindak para pembuat
website pornografi, melakukan penyuluhan tentang bahaya pornografi dan sanksi
pidana. Kewenangan Aparat tersebut dipertegas dalam Pasal 25 UU Pornografi
tentang penyidikan bahwa penyidik berwenang membuka akses, memeriksa file
komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data
elektronik lainnya. Pemilik data atau penyimpan data atau penyedia jasa layanan
elektronik wajib menyerahkan atau membuka data elektornik yang diminta oleh
Penyidik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar