Kegiatan seperti mengcopy file
Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu menyewakan atau
menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi,
bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Kegiatan seseorang untuk memfasilitasi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan,
penjualan, penyewaan, penggunaan produk pornografi merupakan kegiatan yang
dilarang dalam pasal 7 UU Pornografi. Bagi pelaku yang melanggar pasal 7
dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah). Bandingkan dengan UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengadakan atau menyediakan perangkat keras atau perangkat
lunak Komputer yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan penyebarluasan
pornografi merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 34 ayat 1 UU ITE. Bagi
pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perbuatan itu
termasuk keterlibatan seseorang menyediakan fasilitas berupa perangkat keras
komputer untuk menggandakan atau memperbanyak file-file pornografi dalam CD
atau media penyimpanan yang lain agar dapat disebarluaskan.
Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan cara
membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Mengunduh
adalah kegiatan mengalihkan atau mengambil file dari sistem teknologi informasi
dan komunikasi. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet, seperti
mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya. Tapi,
mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU
Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Pemerintah telah
berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno agar tidak
dapat diunduh dengan menyediakan software antipornografi. Meskipun demikian,
situs porno di internet bertambah jumlahnya setiap saat, sehingga penggunaan
software antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya
memberdayakan peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada
anak-anak untuk tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya.
m k& � u a �� �� masyarakat. Kita masih ingat berbagai
tindak kriminal terjadi di tengah masyarakat seperti pemerkosaan dan pelecehan
seksual dimana si pelaku terdorong melakukannya setelah menonton film porno di
internet, kasus maraknya penyebaran foto bugil di internet dari hasil rekayasa
foto, kasus jual-beli VCD Porno yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak,
dan masih banyak kasus lainnya. Dengan lahirnya UU Pornografi dimaksudkan untuk
segera mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat,
dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.
Memang disadari bahwa kemajuan teknologi ternyata memberikan ruang bagi
penyebaran pornografi, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan
file-file bermuatan pornografi ke dalam VCD, kemudian dijual atau disewakan
kepada orang yang berminat. Internet yang sering digunakan untuk transaksi
dagang, penyebaran ilmu pengetahuan, penyebaran berita, ternyata dapat pula
dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pornografi dalam bentuk informasi elektronik
berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan bentuk lainnya.
Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono: setiap detiknya terdapat 28258 orang
melihat situs porno, setiap detiknya 372 pengguna Internet mengetikkan kata
kunci tertentu di situs pencari untuk mencari konten pornografi, dan jumlah
halaman situs pornografi di dunia mencapai 420 juta. Data tersebut memang sangat
mengejutkan kita karena penyebaran pornografi di internet sangat cepat, apalagi
di masa akan datang. Oleh karena itu, perlu komitmen yang serius dari
Pemerintah dan dukungan dari masyarakat untuk melakukan langkah yang tegas dan
efektif dalam mencegah dan memberantas pembuatan, penyebaran, dan penggunaan
produk pornografi.
Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan
internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat
larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal
27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti
dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang
memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU
Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar